Menurut sosok yang juga menjabat sebagai
Ketua Umum MUI ini, tidak ada alasan lagi untuk tidak memilih pemimpin
Muslim di kontestasi Pilkada tersebut.
“Sepanjang ada calon yang Muslim dan
insya Allah adil wajib hukumnya memilih calon pemimpin Muslim tersebut,”
katanya kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (6/10).
Alumnus Pondok Pesantren Tebuireng
Jombang, Jawa Timur ini menegaskan hasil keputusan Bahtsul Masa’il
al-Diniyah al-Waqi’iyah Muktamar XXX NU di PP Lirboyo, Kediri, Jawa
Timur tertanggal 21-27 Nopember 1999, justru menguatkan seruan memilih
pemimpin non-Muslim.
Dalam konteks DKI Jakarta, setidaknya ada dua calon pemimpin yang beragama Islam.
“Jadi tak ada pengecualian darurat lagi seperti dalam keputusan muktamar itu,” katanya.
Pada pengujung pembicaraan, Dia berpesan
kepada warga Nahdliyin terutama agar memilih calon yang sejalan dengan
visi dan misi NU.
Sebelumnya, sempat muncul polemik
terkait Muktamar NU di Kediri yang membolehkan memilih pemimpin
non-Muslim dalam kondisi darurat.
Di antara kriteria darurat itu,
kepemimpinan tersebut di bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri
oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena faktor
kemampuan.
Dalam bidang-bidang yang ada orang Islam
berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang
bersangkutan khianat.
Sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non-Islam itu nyata membawa manfaat.


Posting Komentar