Selamat datang di Dibo Piss Media

1 Juli, Surat Suara Didistribusikan

Jumat, 22 Juni 20120 komentar

Setelah menyepakati dan menyetujui contoh surat suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta langsung melakukan pencetakan surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012. Sedangkan untuk pendistribusian surat suara, rencananya dilakukan mulai 1 juli mendatang. Adapun surat suara yang dicetak sekitar 7 juta, sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen.

Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, saat ini proses pencetakan surat suara masih berlangsung dan dilakukan oleh PT Balai Pustaka selaku pemenang lelang. "Per 1 Juli, surat suara sudah berada di tingkat provinsi, untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing wilayah kota dan kabupaten. Maksimal 2 hari sebelum pemungutan suara, logistik sudah sampai ke tempat pemungutan suara," ujar Sumarno, di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).

Sedangkan untuk bilik suara, dikatakan Sumarno, saat ini sebagiannya sudah didistribusikan. Untuk formulir undangan mengikuti Pilgub DKI Jakarta didistribusikan bersamaan dengan surat suara. "Kartu pemilih dan form C6 akan dibagikan maksimal 3 hari sebelum hari H," katanya.

Saat proses distribusi berlangsung, KPU DKI Jakarta akan melibatkan pihak kepolisian. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kecurangan saat pendistribusian. Tak hanya itu, untuk mencegah pemalsuan surat suara, rencananya surat suara akan diberikan stiker hologram. "Kita akan libatkan pihak kepolisian dalam proses pendistribusian. Pencetakan juga harus bebas dari aspek-aspek kecurangan, untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Sumarno.

Untuk prosedur pencoblosan, ditambahkan Sumarno, pemilih diwajibkan mencoblos pada salah satu kotak pasangan calon, foto, kolom nomor, atau kolom namanya. Surat suara tetap dinyatakan sah, meski surat suara dicoblos lebih dari satu kali tapi dalam kolom yang sama. "Pencoblosan dilakukan menggunakan paku yang disediakan dibilik suara," ucapnya.

Sementara, suara tidak sah, jika dicoblos lebih dari satu kali pada kolom yang berbeda. Kemudian dicoblos satu kali tapi diberi tanda khusus seperti tulisan, di luar kotak atau kolom, dicoblos menggunakan alat lain yang tidak disediakan oleh KPU DKI Jakarta misalnya dengan rokok. sumber
Reporter: erna 
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Dibo Piss Media | Dodie | Ibob Plur
Copyright © 2016. Dibopiss Media - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Dodie
Proudly powered by Blogger